Sehubungan dengan pelaksanaan paradigma baru PT. Toba Pulp Lestari (PT.TPL) dalam kaitannya terhadap pengelolaan Perusahaan yang berbasis terhadap Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat sekitar dan Ramah Lingkungan. Masyarakat Sumatera Utara secara luas, khususnya masyarakat sekitar lokasi pabrik PT.TPL dalam hal ini masyarakat Toba Samosir telah sepakat untuk melanjutkan kembali kegiatan operasi dan usaha pabrik PT.TPL dengan kondisi-kondisi dan ketentuan yang tertuang dalam konsep Paradigma Baru PT.TPL.
Pradigma itu menyangkut bidang social ekonomi dan budaya, dimana pihak PT.TPL akan :
Menyisihkan dana bantuan tidak mengikat sebesar kurang lebih 1 % dari total nilai penjualan pulb per tahun yang diserahkan kepada masyarakat yang berada di sekitar kawasan pabrik PT.TPL dan HPHTI untuk pengembangan pembangunan ekonomi, social dan budaya masyarakat.
Masyarakat bersama-sama dengan Pemerintah Daerah dan perusahaan membentuk sebuah Badan Hukum untuk mengelola pemampaatan seluruh dana pemberdayaan masayarakat secara efisien dan tepat guna. Badan hukum dimaksud adalah Yayasan yang akan dibentuk secara independent dan khusus untuk mengelola dana-dana yang disisihkan perusahaan, Badan hukum ini harus bebas dari pengaruh perusahaan dan pemerintah.
Adapun pokok-pokok pengunaan dana tersebut antara lain adalah :
a. Pengadaan pendidikan dan latihan bagi anggota masyarakat dalam bidang-bidang yang potensial menciptakan lapangan kerja baru. Meningkatkan produksi dalam bidang pekerjaan sehari-hari ataupun dalam bidang yang sesuai untuk mengembangkan kemitraan dengan perusahaan.
b. Pengadaan kursus-kursus management dan teknis untuk pengembangan usaha kecil dan menengah dan koperasi di berbagai sector yang dinilai potensial bagi peningkatan ekonomi masyarakat
c. Memberikan bea siswa bagi siswa-siswi teladan mulai dari tingkat Sekolah Dasar sampai perguruan tinggi.
d. Membantu masyarakat dalam pengadaan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit ikan, pestisida, ternak dengan status pinjaman untuk dipergunakan secara bergulir.
Sekaitan dengan itu Yayasan Tobamas telah dipercayakan oleh masyarakat, Pemerintah Daerah Toba Samosir dan PT. TPL dalam mengelola dana-dana yang disisihkan oleh perusahaan PT. TPL. Sepanjang pengamatan kami dan mempedomani pokok-pokok dasar dan yang prinsipil terhadap penggunaan dana tersebut sebagaimana yang termaktub diatas tersebut banyak keluhan-keluhan masyarakat.
Pengurus Besar Forum Tapanuli mempunyai kewajiban moril serta tanggung jawab social terhadap pelaksanaan dan pengelolaan dana-dana yang disisihkan oleh PT. TPL tersebut agar benar-benar menyentuh terhadap kepentingan masyarakat yang membutuhkan demi peningkatan taraf hidup masyarakat dalam kaitannya terhadap pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa dana public yang dikelola oleh lembaga public dapat dipantau dan diawasi masyarakat.
Dari hasil pengamatan kami juga, bahwa Yayasan Tobamas dalam pelaksanaan Program Kerja masih jauh dari yang diharapkan oleh masyarakat banyak dimana banyaknya kegiatan yang dilaksanakan asal jadi tanpa memperhatikan dan mempertimbangkan hasil yang akan di dapat. Kegiatan Yayasan terkesan amburadul dan tidak terencana serta tidak tepat sasaran. Seharusnya Yayasan Tobamas dalam merealisasikan Program Kerja harus mempertimbangkan kelayakan usaha, mamfaat yang dihasilkan dan tidak kalah penting melakukan pembinaan terhadap kegiatan.
Pengurus Besar Forum Tapanuli berusaha meminta kepada Yayasan Tobamas untuk memberikan data-data tentang rencana kerja baik yang yang sudah terealisasi maupun yang belum terealisasi termasuk dalam hal ini laporan keuangan, agar nantinya dapat disosialisasikan kepada masyarakat tentang program kerja Yayasan Toba Mas.
Hal ini sangat penting dilaksanakan, agar tercipta transpransi pengelolaan dana publik, sehingga nanti tidak sampai muncul rasa antipati kepada Yayasan Toba Mas.
Hal ini dilakukan karena akhir-akhir ini kegiatan Yayasan Tobamas menjadi perhatian oleh masyarakat.